"Kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa kamera CCTV yang ada di dalam toko, setelah di lakukan pemeriksaan ternyata benar pelaku “LL” (18) melakukan aksi pencuriannya,"ungkapnya.
Supriatna menambahkan, setelah mendapatkan bukti yang kuat dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di salah satu rumah di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
"Dari bukti yang didapat, kami langsung melakukan penangkapan, dan kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait