GARUT, iNews.id – Seorang kakek yang telah memiliki 10 cucu di Desa Dayeuh Manggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, tega mencabuli anak di bawah umur. Modus kakek berinisial OS (63) itu adalah dengan memberikan uang jajan sebesar Rp2.000 dan Rp3.000 terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengungkapkan, kasus pelecehan seksual ini bermulai di 2021, saat korban sering bermain di tempat OS bekerja di salah satu pabrik teh kawasan Kecamatan Cilawu. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 26 Desember 2021, sekira pukul 12.00 WIB, di Kampung Cileueur, Desa Dayeuh Manggung.
“Lokasinya di tempat penyimpanan teh. Tersangka mengiiming-imingi korban dengan uang dari gaji, bila korban mau menuruti perbuatan cabulnya,” kata Dede Sopandi, Rabu (26/1/2022).
Perbuatan cabul ini kemudian kembali diulang OS pada 20 Januari 2022 pada pukul 13.00 WIB, dengan tempat dan lokasi yang sama. “Tersangka mengulangi perbuatan bejatnya saat korban berinisial MA kembali bermain di tempat kerjanya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, korban yang masih berusia 9 tahun disuruh untuk membuka celana dan berbaring di sebuah alas yang berupa karung. Pada saat yang bersamaan, tersangka juga melepas celananya.
“Namun aksi bejat itu diketahui oleh salah satu warga, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Sebanyak empat orang warga tercatat sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa pakaian dan alas berupa karung pun telah diamankan polisi.
Akibat perbuatan cabulnya, OS dijerat oleh dua pasal, yakni Pasal 76 D Juncto pasal 81, Pasal 76 E Juncto Pasal 82, UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait