GARUT, iNewsGarut.id – Dari bulan Januari hingga Oktober 2023, Kepolisian Resort (Polres) Garut berhasil menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar di wilayah jalanan perkotaan hingga ke pelosok di kabupaten Garut serta di sekolah. Ada sekitar 1.011 knalpot bising yang berhasil dalam operasi razia yang dilakukan satuan lalu lintas Polres Garut.
"Dari bulan Januari sampai bulan Oktober ada 1.011 Kita melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor tidak sesuai standar atau knalpot brong,"kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (31/10/2023).
Tentunya, jelas Yonky ,sebagai dasar hukum dalam penindakan sebagaimana pasal 106 ayat 3 UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana, imbuhnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknik dan laik jalan.
Dan kedua, lanjut Dia, pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU nomer 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan terutama persyaratan teknik sesuai ayat 1 terdiri dari susunan (a), (b) perlengkapan, (c) ukuran, (d) karoseri, (e) rancangan tehnis kendaraan sesuai peruntukannya, (f) permuatan, (g) penggunaan penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor.
"Jadi setiap orang yang melanggar ketentuan diatas tentu akan Kita tindak tegas,"ujarnya.
Yonky menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang 2009 tentang lalu lintas baik itu kendaraan yang layak salah satunya penggunaan knalpot bising.
"Kendaraan yang dipakai harus layak jalan termasuk mengatur kebisingan suara knalpot yang dapat menggangu ketertiban saat berlalu lintas,"jelasnya.
Yonky menegaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.
"Jadi Kami sampaikan literasi hukum ini sebagai dasar dalam melakukan penindakan knalpot bising, dan juga agar masyarakat Garut khususnya memahami sehingga keamanan dan ketertiban saat berlalu lintas terjaga aman dan kondusif,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait