GARUT, iNews.id - Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) disosialisasikan di Kabupaten Garut. Peraturan baru ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga berkaitan dengan disiplin PNS.
Kepala BKD Garut Didit Fajar Putradi mengatakan, sosialisasi peraturan ini dilakukan kepada para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta kecamatan di lingkungan Pemkab Garut. Ia menegaskan, perturan baru tersebut harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku.
“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucap Didit, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/1/2022).
Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut. Salah satunya adalah pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.
“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana, ada yang sanksi diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh PPTP atau pejabat pimpinan tinggi Pratama,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Didit, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, yaitu klasifikasi untuk hukuman disiplin. Pembagian tingkat hukuman disiplin seperti ringan, sedang, dan berat, tetap didasarkan atas segi pelanggaran yang dilakukan.
“Yang (hukuman disiplin) sedang ini sekarang sudah kaitannya dengan apa namanya pemotongan tunjangan kinerja bagi seorang PNS di disiplin sedang ini, ada yang selama 25 % untuk kurun waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan,” katanya.
Berdasarkan instruksi Bupati Garut, tambah Didit, pihaknya telah mengimbau setiap kantor SKPD untuk mengganti banner-banner mengenai kewajiban dan larangan dari PP Nomor 53 Tahun 2010, menjadi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait