Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Sungai Cimanuk Garut, Motif Sakit Hati !

Hendrik Prima
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, saat memperlihatkan barang bukti kasus temuan mayat di sungai Cimanuk. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Setelah itu, lanjut Yongky, karena sakit hati anak tersebut membawa pisau cutter berukuran sekitar 10 cm yang tidak diketahui oleh korban. Kemudian setelah menyimpan bola di rumahnya, korban dan anak tersebut mandi bareng.

"Nah keduanya mandi bareng, saat posisi korban berada diatas baru, anak tersebut tiba -tiba menghampiri korban dan langsung menyayat leher dan tangannya dengan menggunakan pisau cutter,"tutur Yonky.

Anak tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi mempersangkakan pasal untuk anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 (c), juncto pasal 80 ayat 3 undang -undang RI nomer 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

"Anak yang berhadapan dengan hukum ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun atau,"kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Namun, imbuhnya, karena masih dibawah umur proses perlakuan tindak pidana untuk anak telah diatur dalam undang-undang SPPA.

"Kita lakukan sesuai aturan yang ada, ancaman hukum sama cuman prosesnya berbeda karena dibawah umur, dan tidak dilakukan penahanan tapi diserahkan ke LPKS,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network