Alat Peraga Kampanye di Wilayah Cisurupan Garut Ditertibkan Petugas

Dindin Ahmad S
Petugas saat melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Foto iNewsGarut.id/Dindin Ahmad S

Ia menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cisurupan Nomor 035/PM.03.02/K.JB-08-20/11/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Permohonan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2027 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network