Ia menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cisurupan Nomor 035/PM.03.02/K.JB-08-20/11/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Permohonan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2027 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait