5 Pria di Garut Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Pengeroyokan

Hendrik Prima
Polisi saat memeriksa salah satu pelaku pengeroyokan. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – 5 pria di Garut ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama. Hal itu bermula dari laporan masyarakat kepada Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tragedi itu terjadi di jalan raya Kampung Malati, Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan atas nama korban saudara Hendra.

"Atas laporan dari korban kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 5 orang,"ungkap Abusono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/11/2023).

Dari keterangan yang didapat, Abusono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sewaktu korban yakni Hendra saat mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan temannya tiba-tiba di tabrak dari arah belakang oleh pengendara motor lain yang tidak di ketahui identitasnya. Akibatnya, korban dengan motor yang ia kendarai tersungkur ke tanah.

"Jadi korban ditabrak dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal, Nah dari kejadian itu, dengan maksud korban ingin mempertanyakan apa motif penabrak, terjadi cek Cok antara keduanya, dalam waktu yang sama tiba – tiba datang sekelompok orang sekitar 4 orang yang tidak di kenal mendekat ke arah korban. Kemudian penabrak dengan sekelompok orang tersebut melakukan pengeroyokan secara bersama – sama,"jelasnya.

Korban pun akibat pengeroyokan itu mengalami luka memar di bagian mata, jidat dan di bagian kaki."Korban mengalami luka akibat pengeroyokan itu,"kata AKP Abusono.

Polsek Pasirwangi pun setelah mendapatkan laporan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut yang di bekali keterangan saksi dan bukti terlampir.

Dimana hasilnya, berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atas nama “AK” (24) bersama ke 4 pelaku penganiayaan lainnya, diantaranya ialah “DA” (26), “JS” (25), “AI” (47) dan “RA” (23).

“Kurang dari 24 jam para pelaku penganiayaan berhasil kami ringkus dan akan menindaktegas siapapun yang mengganggu kondusifitas di Kecamatan Pasirwangi,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network