Polisi Lakukan Penutupan Galian Batu Ilegal di Bungbulang Garut

Dindin Ahmad S
kepolisian bersama unsur Forkopimcam saat melakukan penutupan galian ilegal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. (Foto Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Bungbulang, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat melakukan penutupan galian batu akik ilegal, Jum’at (10/11/2023).

Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian atas dasar menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga masyarakat sekitar.

Dari hasil patroli lokasi penambangan tanpa izin, Polsek Bungbulang Polres Garut, menemukan galian batu ilegal di Kampung Gadog, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Bungbulang AKP Usep menjelaskan, jika penambangan tanpa izin atau galian ilegal dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi bencana alam.

"Seperti banjir, longsor, dan merusak ekosistem alam sekitar," ujarnya.

AKP Usep mengatakan, atas hal tersebut Polsek Bungbulang Polres Garut bersama Forkopimcam setempat bersinergitas untuk melakukan pemantauan titik-titik lokasi yang diduga terdapat galian ilegal.

"Dan menutup seluruh galian batu ilegal di kawasan gunung ataupun titik-titik yang dicurigai menjadi galian penambangan galian batu ilegal," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network