"Kami melakukan pendataan dan pembinaan kepada siswa/siswi yang terlibat komunitas Jack House, Sat Lantas Polres Garut pun melakukan penindakan penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan di lingkungan sekolah,"ujarnya.
Dari hasil penindakan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan tersebut, Sat Lantas Polres Garut menjaring 24 kendaraan sepeda motor dan menyita 2 knalpot tidak standar.
"Untuk para siswa yang tergabung dalam komunitas Jackhouse siap untuk membubarkan diri, Kami pun membuat surat pernyataan jika anggota Jackhouse akan taat terhadap peraturan di sekolah maupun di lingkungan umum,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait