Polisi Amankan Penjual Miras di Wanaraja Garut Dalam Ops Mantap Brata Lodaya 2023

Hendrik Prima
Polisi saat melakukan operasi di tempat yang dicurigai sebagai penyedia minuman keras. Foto istimewa.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang menjual minuman keras berbagai merk, berikut barang bukti 81 botol miras,"ujarnya.

Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network