"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang menjual minuman keras berbagai merk, berikut barang bukti 81 botol miras,"ujarnya.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait