GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Garut, menggelar pemilihan Kepala Desa antar waktu. Hal tersebut dilakukan mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan kades sebelumnya karena meninggal dunia. Voting suara dilaksanakan di Gor Desa setempat, Selasa (22/11/2023). Dimana ada 3 calon dalam pemilihan itu yakni Dadi Adiwinata (Nomor urut 1), Hasan Aminudin (nomor urut 2), dan Ade Sobandi (nomer urut 3).
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Garut, Idad Badrudin, yang secara langsung menyaksikan proses pemilihan mengapresiasi antusias masyarakat yang turut andil dalam rangka pemilihan kades antar waktu ini.
"Alhamdulillah proses pemilihan berjalan langsung umum bebas rahasia (LUBER) sesuai dengan regulasi,"ungkapnya kepada iNewsGarut.id.
Dalam pemilihan Kades PAW ini, kata Idad, ada 74 pemilih yang mendapatkan hak pilihnya sesuai dengan hasil musyawarah Desa.
"Ada 74 hak pilih dalam pemilihan Kades PAW Desa Lewo baru ini sesuai dengan hasil dalam musyawarah Desa,"ujarnya.
Menurutnya, Terkait dengan tata cara pemilihan kepala Desa antar waktu, rujukannya adalah Peraturan Bupati Garut nomer 11 tahun 2021 junto Peraturan Bupati Nomer 16 tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait