"Potensi kerawanan biasanya di tahapan pemilu dari segi peserta kampanye, jadwal kampanye, dan materi kampanye,"jelasnya.
Rudiman menuturkan, ketika pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan dari peserta pemilu, maka dari pelapor dipersilahkan untuk mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Leles untuk membuat laporan dugaan pelanggarannya.
"Ketika ada pelanggaran yang terjadi di lapangan silahkan mendatangi ke Kami untuk membuat laporan apa yang menjadi laporan -laporan dari pelapor tersebut,"tuturnya.
Dia berharap penyelenggaraan pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Leles menjadi pemilu yang sukses tanpa ekses dan juga Pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum. Karena menurutnya, di dalam Pemilu adalah demokrasi dari seluruh rakyat Indonesia.
"Mudah-mudahan pemilu 2024 berjalan sukses tanpa ekses setiap tahapannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait