GARUT, iNewsGarut.id – AS (40) tega melakukan pelecehan seksual terhadap SA (14) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Pelaku melakukan hal tidak senonoh itu dengan modus membujuk rayu mengiming-imingi anaknya diberikan uang sebesar Rp.5 ribu.
"Kami mengamankan pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kecamatan Pangatikan, Garut, seorang ayah mencabuli anaknya sendiri,"kata Kapolsek Wanaraja AKP Maolana dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Garut, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan Maolana, berdasarkan keterangan saksi pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, kejadian bermula saat korban “SA” (14) mendapatkan pertanyaan dari guru sekolahnya tentang mengapa alasan korban tidak pernah tidur di rumahnya melainkan lebih sering tidur di rumah teman sekolahnya/menginap.
"Ya awal mulanya anak tersebut ditanya Guru sekolahnya, kenapa jarang tidur di rumah, melainkan sering menginap di rumah temannya, alasannya karena perbuatan ayah kandungnya yang melakukan pelecehan/pencabulan kepada dirinya,"jelasnya.
Atas dasar tersebut pihak sekolah pun langsung berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menindaklanjuti informasi dari korban tersebut.
Dan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku “AS” (40) yang merupakan ayah kandung korban di kediamannya.
"Jadi Kami menerima laporan dari pihak sekolah, kemudian Kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,"ujarnya.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana menyebutkan jika pelaku tindak pidana perlindungan anak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
"Sudah Kami amankan pelaku berikut barang bukti,"ucapnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali.
"Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anaknya kurang lebih sebanyak 31 kali,"ujar Maolana.
AKP Maolana menjelaskan, pelaku yakni AS (40) melakukan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan. Ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik pamannya.
"Di saung kebun milik warga, kemudian di rumah kontrakan, dan pertama kali pelaku melakukan cabul di rumah pamannya,"jelasnya.
Kini AS (40) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait