Anggota DPRD Jabar Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Pangatikan Garut

Hendrik Prima
Anggota DPRD Jabar saat mengunjungi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi mengunjungi SA (14) korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya di Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, Jum'at (1/12/2023).

Kunjungan legislator PAN untuk melihat kondisi korban juga memberikan motivasi dan pendampingan kedepannya untuk keberlangsungan masa depan SA (14) kedepannya.

"Saya hari ini Jum'at (1/12/2023) melihat kondisi korban pelecehan seksual oleh Ayah kandungnya. Alhamdulillah korban sehat secara psikisnya,"kata Enjang Tedi kepada iNewsGarut.id.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri, menurutnya, Kabupaten Garut sudah dalam kondisi darurat. Yang mana, dalam hal ini mesti ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah setempat.

"Kondisi di Garut sudah darurat, Pemda harus mengambil langkah preventif untuk penanganan terkait dengan perlindungan anak dari kondisi -kondisi yang terjadi, jangan dibiarkan nanti hal-hal serupa muncul kembali karena tidak ada sosialisasi dan penanganan yang khusus,"ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, ada 2 kasus pelecehan terhadap anak terjadi di Kabupaten Garut. Pertama seorang kakek mencabuli cucunya hingga hamil dan melahirkan di Cisompet, Garut. Kedua pelecehan seksual pada anak oleh ayah kandungnya sendiri.

"Harusnya sudah ditetapkan kondisi darurat dengan apa yang terjadi di Garut ini. Bupati harus mengambil langkah-langkah strategis pencegahan dan mengintruksikan kepada bawahannya agar lebih pro aktif dalam hal itu Dinas KB P2TP2A,"ucap Enjang.

Enjang menegaskan, terkait dengan yang saat ini terjadi, Bupati Garut harus melakukan treatment -treatment darurat, kejadian ini sangat luar biasa anak dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual.

"Anak dibawah umur jadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya, oleh kakeknya. Dan belum lama ini kasus pembunuhan anak dibawah umur, korban penculikan, korban sodomi. Ini sudah darurat kata Saya, Bupati harus mengambil langkah preventif atas kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur,"tegasnya.

Enjang Tedi berharap SA (14) maupun anak yang menjadi korban di Cisompet bisa mendapatkan haknya, baik itu hak dalam pendidikannya, dan hak masa depannya.

"Anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus mendapatkan haknya, baik itu pendidikannya maupun masa depannya,"tandasnya.

Diketahui AS (40) seorang ayah yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yakni SA (14) kini sudah diamankan pihak Kepolisian. Dimana atas perbuatannya itu pelaku harus mempertanggung jawabkan semuanya dihadapan hukum.

Polisi menjerat AS (40) dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Saya harap Polisi menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, bila perlu dihukum mati atau dikebiri,"pungkas Enjang.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network