Untuk itu, menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan adanya Perda 15/2017 diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing serta kreativitas para pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif.
Disebutkan Dia, Perda tersebut membidik ekonomi kreatif mulai berbasis budaya, seni, media dan teknologi, hingga berbasis kreasi fungsional/desain. “Kita bisa berkarya di sektor-sektor itu yang sesuai dengan minat dan kemampuan kita. Garut punya banyak potensi yang bisa digali dan dikembangkan,” tandasnya.
Enjang menerangkan, sektor ekonomi kreatif perlu diberikan dukungan penuh, karena punya peran besar dalam pertahanan ekonomi nasional. Terlebih, para pelaku usahanya banyak anak muda, dan itu bisa menjadi solusi dalam menjawab tantangan bonus demografi.
Keberadaan Mojang Jajaka pun mesti dimaksimalkan. Mereka adalah perwujudan generasi muda unggulan yang dapat memerankan dirinya dalam merepresentasikan pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait