Dikatakannya, jika terbentuk KPAID Garut ini bukan untuk mengawasi eksekutif, tapi amanat undang-undang yang memang penyelenggaraan perlindungan anak itu tidak bisa dikerjakan oleh eksekutif saja, harus ada lembaganya.
"Seperti kasus yang terjadi saat ini di Pangatikan dan Cisompet, itu kan harus ada yang melakukan advokasi, aparatur pemerintah daerah dinas terkait itu harus pro aktif dalam penanganan kekerasan ataupun pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saya mendorong Bupati membentuk KPAID Garut, akan jadi nilai sejarah di akhir masa jabatannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait