Panwascam Ingatkan Peserta Pemilu dan Netralitas ASN

Yoga Sundawa
Rapat koordinasi Panwascam Banyuresmi di Aula Desa Karyamukti pada Senin, 4 Desember 2023. Foto: iNewsGarut.id/Yoga Sundawa

GARUT, iNewsGarut.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banyuresmi gelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye di Aula Desa Karyamukti pada Senin, 4 Desember 2023. Panwascam Banyuresmi mengimbau agar semua elemen dapat menaati aturan dan menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada acara ini turut hadir Sekretaris Kecamatan Banyuresmi, Kapolsek Banyuresmi, Kasi Trantib, Danramil 110 Banyuresmi serta Pengawas Kelurahan Desa sewilayah kerja Banyuresmi. Semua elemen yang ada diharapkan dapat bersinergi dan saling melibatkan untuk mencapai masa kampanye yang aman, tertib juga damai.

Ketua Panwascam Banyuresmi Diki Alamsyah mengatakan langkah ini dilakukan sebagai penguatan internal dan juga sebagai langkah dalam memperkuat sinergitas antar lembaga di wilayah Banyuresmi.

Selain itu, Diki menyampaikan bawah sebelumnya Panwascam Banyuresmi telah melakukan kajian mendalam dan pembekalan pemahaman bagi Pengawas Desa dan anggotanya sebagai modal dasar dalam melakukan pengawasan.

"Sebetulnya jauh sebelum ini kami juga telah memberikan pembekalan pemahaman tentang tahapan kampanye pada Pengawas Desa dan Staf sebagai modal awal dalam melakukan pengawasan," tuturnya.

Diki Alamsyah kemudian menjelaskan tahapan kampanye ini berpijak pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah menjadi UU No 7 Tahun 2023, kemudian PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu Nomor 11 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Tidak hanya penyelenggara, peserta pemilu juga perlu berpijak pada aturan tersebut sehingga masa kampanye bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Senada dengan itu, Iin Sobirin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengungkapkan, akan ada sanksi tegas atau bahkan pidana bagi peserta pemilu yang melanggar jadwal kampanye.

"Ada sanksi tegas bahkan pidana bagi peserta yang melanggar jadwal kampanye misalnya seperti pemasangan iklan kampanye diluar jadwal, akan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," sambung Iin.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network