GARUT, iNewsGarut.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banyuresmi gelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye di Aula Desa Karyamukti pada Senin, 4 Desember 2023. Panwascam Banyuresmi mengimbau agar semua elemen dapat menaati aturan dan menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada acara ini turut hadir Sekretaris Kecamatan Banyuresmi, Kapolsek Banyuresmi, Kasi Trantib, Danramil 110 Banyuresmi serta Pengawas Kelurahan Desa sewilayah kerja Banyuresmi. Semua elemen yang ada diharapkan dapat bersinergi dan saling melibatkan untuk mencapai masa kampanye yang aman, tertib juga damai.
Ketua Panwascam Banyuresmi Diki Alamsyah mengatakan langkah ini dilakukan sebagai penguatan internal dan juga sebagai langkah dalam memperkuat sinergitas antar lembaga di wilayah Banyuresmi.
Selain itu, Diki menyampaikan bawah sebelumnya Panwascam Banyuresmi telah melakukan kajian mendalam dan pembekalan pemahaman bagi Pengawas Desa dan anggotanya sebagai modal dasar dalam melakukan pengawasan.
"Sebetulnya jauh sebelum ini kami juga telah memberikan pembekalan pemahaman tentang tahapan kampanye pada Pengawas Desa dan Staf sebagai modal awal dalam melakukan pengawasan," tuturnya.
Diki Alamsyah kemudian menjelaskan tahapan kampanye ini berpijak pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah menjadi UU No 7 Tahun 2023, kemudian PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu Nomor 11 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Tidak hanya penyelenggara, peserta pemilu juga perlu berpijak pada aturan tersebut sehingga masa kampanye bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Senada dengan itu, Iin Sobirin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengungkapkan, akan ada sanksi tegas atau bahkan pidana bagi peserta pemilu yang melanggar jadwal kampanye.
"Ada sanksi tegas bahkan pidana bagi peserta yang melanggar jadwal kampanye misalnya seperti pemasangan iklan kampanye diluar jadwal, akan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," sambung Iin.
Iin Sobirin menghimbau pada peserta pemilu selain mengetahui jadwal yang telah ditetapkan perlu tahu juga jenis atau metode kampanye. Selain itu, Iin Sobirin juga menyorot dan mengingatkan pihak-pihak yang mesti menjaga netralitasnya dalam pemilu.
"Saya berharap peserta pemilu bisa mematuhi aturan tersebut sehingga semua akan berjalan dengan aman," ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Asep Nidzar Bayu Rahman turut menyampaikan hal penting lainnya terkait masa kampanye ini. Baginya masa kampanye merupakan tahapan yang paling krusial dan berpotensi adanya pelanggaran di setiap tempat.
"Kita di P2HM di pencegahan tidak hanya mengedepankan pengawasan dan penindakan tapi lebih mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Pencegahan terhadap pelanggaran pemilu ini saya rasa tindakan paling tepat", ucap Asep divisi koordinator P2HM.
Selain itu, Asep dan tim P2HM sudah melayangkan surat imbauan kepada 15 kepala desa yang berada di Kecamatan Banyuresmi guna mengingatkan terkait netralitas kepala desa, aparatur pemerintahan desa juga bpd dan bumdes.
"Pemilu ini bukan hanya milik badan penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu, bukan milik partai, bukan milik kepala desa tapi milik semua warga indonesia. Jadi diharapkan masyarakat juga ikut mengawasi dalam rangka menjaga kualitas demokrasi yang jujur dan berkeadilan. Selain itu juga kita memaksimalkan pengawasan partisipasi masyarakat untuk menjaga kualitas demokrasi melalui pemilu yang jujur dan berkeadilan," tutupnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait