“Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan pengguna nya,"ujarnya.
Lanjut Aang, apabila aturan atau himbauan tersebut di langgar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami akan tindak tegas pelanggar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait