GARUT, iNewsGarut.id – Puluhan kendaraan roda dua berknalpot bising terjaring razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut.
Razia knalpot bising ini dilaksanakan pihak kepolisian di jalan raya depan Mapolsek Cisurupan, Rabu (6/12/2023).
Pihak kepolisian setempat melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan kondusifitas lingkungan supaya terbebas dari kebisingan.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin mengatakan, pihaknya terus melakukan razia knalpot bising sesuai instruksi langsung dari pimpinan.
"Razia knalpot bising ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas lingkungan khususnya di wilayah hukum Polsek Cisurupan," kata Kapolsek Cisurupan.
Asep menjelaskan, razia knalpot bising dilaksanakan atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, serta keluhan dari warga masyarakat.
Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan 20 buah knalpot bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
"Kami mengamankan sebanyak 20 buah knalpot bising dari para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar," ujarnya.
Kapolsek Cisurupan mengimbau kepada para pengendara motor agar patuhi aturan lalu lintas. Terutama diimbau agar tidak menggunakan knalpot bising demi keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait