"Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan para Kepala Desa serta Camat, khususnya di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul, memiliki wawasan dan kompetensi pengetahuan secara komprehensif dalam upaya menghindari perilaku koruptif serta dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yuridis terkait pengelolaan keuangan desa,"ungkapnya.
Menurutnya, melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut disampaikan pula adanya program “Jaga Desa” (Jaksa Jaga Desa)” sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Ya salah satunya guna melakukan Pendampingan dan Pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan, serta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa, sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait