GARUT, iNewsGarut.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil bagi para pelaku usaha terus dilakukan secara konsisten lewat serangkaian kegiatan penegakan hukum, Rabu (14/12/2023).
Salah satu upaya nyata yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter miras ilegal yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 di Pendopo Kabupaten Garut.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengucapkan terima kasih kepada Kepala bea cukai Jawa Barat, yang menjadikan Garut sebagai tempat sosialisasi serta pemusnahan barang-barang ilegal minuman keras dan rokok ilegal.
"Ya berterima kasih Garut dijadikan sebagai tempat sosialisasi dan pemusnahan barang ilegal ini, untuk rokok ilegal disini banyak, tapi yang legal nya juga banyak, dari sekian juta 80 persen nya dari Kabupaten Garut,"ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Elly Safrida menyatakan, pemusnahan ini merupakan tupoksi kantor bea dan cukai sebagai langkah kongkrit dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Elly menyebut, ada 3.795.812 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas) batang rokok dan 2.815,17 (dua ribu delapan ratus lima belas koma tujuh belas) liter miras ilegal hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya periode semester 2 tahun 2022 sampai dengan semester 1 tahun 2023.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait