Hal ini merupakan agenda logistik Pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan amanat UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum," tutupnya.
Berikut hal-hal terkait logistik Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No.14 tahun 2023 yaitu, jenis-jenis logistik:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara (Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan suara, Segel, alat untuk memberi tanda Pilihan dan TPS).
2. Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, Karet, Pengikat Surat Suara, lem/perekat kantong plastik, ballpoint, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara/sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda Pilihan dan alat bantu tuna netra (Braille atau alat bantu lainnya).
3. Dukungan Perlengkapan lainnya (salinan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon, DCT anggota DPRD Kab/ Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait