GARUT, iNewsGarut.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Samarang gelar Press Release Pengawasan Logistik berpedoman pada Perbawaslu No. 12 tahun 2023 tentang Prinsip Pengawasan Logistik sebagai dasar Panwaslu dalam merumuskan strategi pengawasan logistik, bertempat di Kantor Panwascam Samarang, Kamis(14/12/2023).
Pengawasan logistik ini tidak lain untuk memantau jadwal dan pelaksanaan, desain jumlah dan kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan Efisien.
Ketua Panwascam Samarang Shapwan Saleh didampingi oleh Kordiv. P3S Budi Rahmat serta Kordiv. HP2HM Lutfi Arsyad menegaskan bahwa Panwascam Samarang perlu merancang strategi untuk pengawasan. Menurutnya, banyak faktor yang harus diukur sehingga dapat diantisipasi kekurangannya agar bisa berjalan sepenuhnya.
"Panwaslu Kecamatan Samarang perlu merumuskan strategi pengawasan logistik, mengingat pengawasan logistik akan berlangsung bersama dengan tahapan kampanye, kemudian jumlah anggota yang terbatas, kami mengatur dan mempersiapkan metode agar kedua tahapan ini bisa optimal diawasi," ujarnya.
Selain itu, Shapwan juga menjelaskan terkait maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut. Menurutnya, acara ini perlu dijalankan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Panwascam Samarang dalam proses pengawasan pemilu.
"Tujuan press release ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan logistik pemilu, proses pemilu yang jujur, adil, mandiri dan transparan, hal ini merupakan komitmen dari Panwaslu Kecamatan Samarang.
Hal ini merupakan agenda logistik Pemilu dan menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan amanat UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum," tutupnya.
Berikut hal-hal terkait logistik Pemilu 2024, berdasarkan PKPU No.14 tahun 2023 yaitu, jenis-jenis logistik:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara (Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan suara, Segel, alat untuk memberi tanda Pilihan dan TPS).
2. Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, Karet, Pengikat Surat Suara, lem/perekat kantong plastik, ballpoint, Gembok, Spidol, Formulir untuk berita acara/sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda Pilihan dan alat bantu tuna netra (Braille atau alat bantu lainnya).
3. Dukungan Perlengkapan lainnya (salinan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon, DCT anggota DPRD Kab/ Kota dan label indentitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait