JAKARTA, iNewsGarut.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Februari mendatang, Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo tegaskan terkait aturan berperilaku anggotanya dalam menggunakan media sosial.
Anggota kepolisian RI diperintahkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," jelas Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Minggu (17/12/23).
Untuk menjaga netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024, dijelaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon dan dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," lanjutnya.
Dengan mengunggah,mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial, dapat berpotensi keberpihakan Polri kepada Parpol.
Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait