"Jadi olahraga itu harus dinikmati dan ada manfaatnya, serta melestarikan budaya tradisi daerah di bidang olahraga,"imbuhnya.
Dalam pasal 11 itu, jelas Enjang, mencakup lima hal diantaranya olahraga pendidikan, olahraga, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga ASN.
"Nah beberapa hal terkait diatas diatur dalam Perda keolahragaan, dan penyebarluasannya itu bagian dari tugas fungsi anggota DPRD terkait dengan penyusunan regulasi,"jelasnya.
Anggota DPRD Jawa Barat Enjang Tedi berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, olahraga di Kabupaten Garut khususnya umumnya Jawa Barat lebih berkembang pesat.
"Mudah-mudahan olahraga di Jabar umumnya dan khususnya di Garut berkembang pesat dengan adanya Perda penyelenggaraan keolahragaan ini,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait