GARUT, iNewsGarut.id – Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus 4 tersangka penjual STNK dan plat nomor bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus) palsu yang dijual belikan.
Pelaku telah menerbitkan ratusan plat nomor khusus dan rahasia yang dikeluarkan Polri, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YY (44) seorang pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus DPO.
”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Plat khusus atau rahasia yang diperjualbelikan pelaku ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri dan dinyatakan tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Disisi lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan plat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
“Dia buatkan plat nomor, baru dijual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.
Ia pun menegaskan, pembeli plat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan di kendaraan mewah mereka.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai.
Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait