JAKARTA, iNewsGarut.id – Jelang liburan natal 2023 dan tahun baru 2024, Polri berikan himbauan keselamatan pemudik. Sejumlah 129.923 personel gabungan TNI, Polri, dan stakeholder lainnya siap dikerahkan untuk membantu kenyamanan dan keamanan selama nataru.
Untuk masyarakat yang akan bepergian mengisi waktu liburan nataru, beberapa hal perlu diperhatikan seperti menjaga kondisi fisik dan kesehatan pribadi, memeriksa kelayakan kendaraan bagi yang akan menggunakan kendaraan pribadi, menyiapkan serangkaian kebutuhan perjalanan seperti tiket dan e-tol.
Juga yang terpenting selalu menyiapkan kotak P3K sebagai penjagaan jika sakit dalam perjalanan dan sebelum bepergian cek kembali keamanan rumah.
Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho, menjelaskan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman," ujarnya.
Adapun puncak arus mudik libur natal diprediksi terjadi pada Jumat, 22 Desember dan Minggu, 24 Desember 2023. Sedangkan arus balik libur natal diprediksi terjadi pada Selasa, 26 Desember dan Rabu, 27 Desember 2023.
Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.
Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," ucapnya.
Lebih lanjut, Shandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contra flow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.
"Kebijakan contra flow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Untuk itu masyarakat bisa selalu mengupdate melalui media massa dan media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan," katanya.
Dengan semua upaya yang dilakukan Polri dan pemerintah, ia berharap masyarakat bisa berlibur bersama keluarga dengan aman, nyaman dan selamat saat berangkat maupun kembali ke kota asal.
"Polri akan senantiasa memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berlibur maupun ke kampung halaman saat libur natal dan tahun baru," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait