GARUT, iNewsGarut.id – Perusahaan -perusahaan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 harus mematuhi peraturan yang diumumkan Kementerian Perhubungan terkait pembatasan kendaraan barang disaat Natal dan Tahun Baru.
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Seperti halnya di jalur Nasional Limbangan Garut, Satlantas Polres Garut terus memantau arus lalu lintas di jalan yang menghubungkan ke Tasikmalaya hingga Jawa Tengah itu. Dimana pembatasan kendaraan barang di jalur tersebut terus dipantau dan boleh melintas di jam-jam yang telah ditentukan.
"Kami himbau kepada perusahaan -perusahaan di luar sembako, pupuk hewan, dan migas. Di hari Sabtu kemarin dan hari ini Minggu untuk tidak beroperasi pada pukul 05.00 - 22.00 WIB, sesuai peraturan SKB 3 Menteri,"kata Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Suhandi saat ditemui iNewsGarut.id, Sabtu (23/12/2023).
Aang menegaskan para perusahaan untuk mematuhi pada saat sumbu tiga atau lebih untuk tidak melintas pada jam yang sudah ditentukan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait