Emosi Ditanya Soal Motor, Seorang Pria di Garut Bacok Korban Hingga Alami Luka

Hendrik Prima
Pelaku Pembacokan saat diperiksa Polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpawitan, Garut, mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan. Peristiwa itu terjadi di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Ervin bersama pamannya mengunjungi rumah pelaku yakni AK (48). Maksud dan tujuan korban beserta pamannya mengunjungi pelaku ialah untuk menanyakan perihal 1 unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan oleh korban kepada orang lain, dengan jalur pelaku AK (48) sebagai perantara, mediatornya.

"Kami amankan pelaku pembacokan, permasalahannya terkait perihal 1 unit sepeda motor milik korban yang digadaikan melalui pelaku sebagai perantara,"kata Nurdin dalam keterangannya melalui Humas Polres Garut, Kamis (28/12/2023).

Menurut keterangan saksi dan warga sekitar, lanjut Nurdin, pada sekitar pukul 20.00 WIB, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban , hingga akhirnya pelaku tersulut emosinya lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 kali.

"Jadi pelaku emosi saat korban menanyakan perihal motornya, lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 kali,"ujarnya.

Dikatakan Nurdin, akibat pembacokan yang di layangkan oleh pelaku, korban mengalami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya.

"Korban alami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya karena sabetan golok yang dilayangkan oleh pelaku,"katanya.

Korban pun saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.

"Pelaku Kami tangkap, dan korban dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk dilakukan pemeriksaan medis serta dilakuka VER (Visum et repertum),"imbuhnya.

Kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Karangpawitan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah golok dengan panjang sekitar 50 cm.

"Pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian lebih lanjut di Mapolsek Karangpawitan Garut,"pungkas Nurdin.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network