Setelah Periksa 14 Oknum Satpol PP, Bawaslu Garut Akan Undang Saksi Ahli

Hendrik Prima
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid saat memberikan keterangan perkembangan kasus oknum Satpol PP. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

"Keterangan dari saksi ahli kita hanya ingin memastikan terkait status kepegawaiannya, karena Kita sudah mengetahui antara TKK dan TKS, apakah itu menjadi bagian dari ASN ataukah ada istilah lain seperti PNM itu sama tidak dan itu kewenangannya ada di Menpan RB,"tandasnya.

"Setelah keterangan saksi ahli nanti Kita akan ada pembahasan di Gakkumdu, Nah disitulah akan ada kesimpulan, apakah ada pelanggaran atau tidaknya,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network