"Keterangan dari saksi ahli kita hanya ingin memastikan terkait status kepegawaiannya, karena Kita sudah mengetahui antara TKK dan TKS, apakah itu menjadi bagian dari ASN ataukah ada istilah lain seperti PNM itu sama tidak dan itu kewenangannya ada di Menpan RB,"tandasnya.
"Setelah keterangan saksi ahli nanti Kita akan ada pembahasan di Gakkumdu, Nah disitulah akan ada kesimpulan, apakah ada pelanggaran atau tidaknya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait