Modif Tangki Mobil Beli BBM Subsidi, Warga Samarang Garut Berakhir di Penjara

Hendrik Prima
Kaporles Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat melihat barang bukti mobil yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dimana mengamankan satu orang pelaku yakni GP (30) warga Kecamatan Samarang, Garut.

"Kami amankan GP warga Samarang Garut yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus operandi menggunakan tangki mobil yang sudah di rakit/modifikasi,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Garut, Rabu (25/1/2024).

Tersangka membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda.

"Tersangka ini melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobil yang sama. Yang seharusnya mobil minibus hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki, Ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu,"kata Yongky.

Kaporles menjelaskan, jika tersangka diketahui memiliki pom mini di kediamannya, dari hasil pembelian BBM pertalite sebesar Rp. 10.000 per liter dari SPBU, kemudian Ia menjualnya kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter.

"Pelaku ini punya pom mini, jadi beli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan harga Rp.10 ribu, Ia jual seharga Rp.12 ribu per liter,"ujarnya.

Pada saat tersangka diamankan, lanjut Yonky, anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Mitsubishi Kuda no pol Z 1046 DH warna hitam yang dimana tangki penyimpanan bensin sudah di rakit. Dan 15 jerigen berisi BBM pertalite dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter, 1 galon air minum kemasan, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin Solar.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar 8 bulan lamanya, Ia tidak mempunyai perizinan dari Dinas terkait. Dari hasil penjualan bensin ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 juta per bulannya, dan selama ini telah meraup keuntungan sebesar Rp. 40 juta,"ucapnya.

AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan bahwa yang dilakukan tersangka ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu/perorangan meraup keuntungan. Yang mana, imbuhnya, menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya. 

Tersangka akan dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),"pungkas Yonky.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network