GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, Enjang Tedi dukung masyarakat dengan lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019 di Gedung PGRI Panglawungan, Jl. Cicau, Sukarasa, Kecamatan Samarang, Garut, Senin (29/1/2024).
Kedatangan Enjang Tedi di hadapan puluhan masyarakat, Enjang menyampaikan pentingnya mengetahui Perda Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019. Pasalnya dalam perda tersebut dijelaskan terkait hak dan kewajiban pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan masyarakat seperti BPJS, KBS, KIS dan sebagainya.
“Output yang diharapkan yaitu masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka terkait dengan penyelenggaraan kesehatan mereka, misalnya bagaimana mengakses layanan kesehatan,” jelas Anggota Dewan dari Fraksi PAN itu.
Masyarakat juga diharapkan tahu bagaimana cara mengakses Rumah Sakit rujukan di Provinsi Jawa Barat agar mempermudah dalam berobat.
Di gedung tersebut juga dihadiri para penerima BPJS yang merasakan kemudahan untuk berobat, terlebih dalam mengobati penyakit yang perlu rujukan ke rumah sakit besar seperti RSUP dr. Hasan Sadikin atau RSUD Al Ihsan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait