GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PAN Enjang Tedi melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda). Kali ini legislator PAN itu mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pengolahan sampah yang bertempat di kawasan objek wisata Situ Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Jawa Barat. Rabu (31/1/2024).
Sosialisasi penyebarluasan Perda itu dihadiri masyarakat yang ada di sekitar kawasan objek wisata Situ Bagendit II tepatnya di saung si kumpay Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Usai kegiatan, Enjang Tedi mengatakan, penyebarluasan Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pengolahan sampah. Kegiatan ini, imbuhnya, sengaja dilakukan di kawasan objek wisata Situ Bagendit II maksudnya dalam rangka memberikan penyadaran ataupun pemahaman kepada masyarakat.
"Pengolahan sampah ini menjadi hal penting bagi sebuah destinasi wisata sebagaimana di Perda pengelolaan pariwisata salah satunya harus ada tempat pengolahan sampah, dan apabila sebuah destinasi wisata bersih dari sampah tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri membuat nyaman para wisatawan yang berkunjung, itu sih intinya penyebarluasan Perda pengolahan sampah ini,"ungkapnya.
Selain penyebarluasan Perda pengolahan sampah, imbuhnya, dirinya mengundang aktivis yang sudah sukses dalam pengolahan sampah dan juga mengenalkan bank sampah kepada masyarakat.
"Kami undang di Garut itu ada komunitas Garut zero wash, yang bisa memperlihatkan bagaimana cara pengolahan sampah yang baik, kemudian bisa dimanfaatkan secara positif, dan juga mengenalkan bank sampah,"imbuhnya.
Dengan adanya penyebarluasan Perda pengolahan sampah ini, Enjang berharap ada peningkatan kesadaran masyarakat khususnya yang ada di sekitar wisata Bagendit ini. Jadi, lanjut Dia, sampah tidak sekedar dibuang saja tetapi bisa mengolahnya.
"Dengan adanya sosialisasi seperti ini, Saya berharap ada peningkatan kesadaran masyarakat akan sampah, ada peningkatan pengolahan sampah yang berwawasan lingkungan, ada juga peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengolahan sampah,"harapnya.
"Jadi destinasi wisata di Bagendit ini kan terbagi menjadi tiga Gate, Saya berkeinginan dan berharap di setiap gate itu ada kesadaran pengelola juga untuk mengelola sampah, tidak hanya dibuang saja tetapi bisa diolah dan dimanfaatkan,"ucapnya.
Sementara Eka yang memberikan materi terkait dengan pengolahan sampah menjelaskan, bahwa sejatinya sampah itu adalah sumber masalah, akan tetapi masalah itu bisa dikelola dengan baik. Karena, menurutnya, membuang sampah pada tempatnya itu sudah tidak tepat lagi, seharusnya membuang sampah dengan benar.
"Jadi buang sampah pada tempatnya sudah tidak tepat lagi, harusnya membuang sampah dengan benar, apalagi bisa mengolahnya dengan baik. Nah ketika sampah itu masalah bisa dibuat menjadi solusi untuk hal lainnya, solusinya sampah bisa diolah menjadi pupuk, dan bisa menciptakan sumber pangan di masyarakat seperti misalnya komoditi garden dan sebagainya,"jelasnya.
Sejauh yang dirinya ketahui, pengolahan sampah organik itu tidak ada kompos yang gagal, jadi, lanjut Dia, ketika mengelolanya dan membuangnya dengan benar, itu akan terurai dengan sendirinya.
"Ya ketika masyarakat bisa memberikan evort yang lebih itu bisa digunakan lebih baik lagi, misalkan sampah diolah menjadi kompos ataupun mengolahnya dengan maggot bsf yang nantinya bisa dijual atau menjadi pakan alternatif untuk ternak,"bebernya.
Pantauan iNewsGarut.id, meskipun diguyur hujan deras, antusias masyarakat begitu tinggi dan semangat mengikuti kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) pengolahan sampah Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait