Kejari Garut Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Kejahatan Umum

Ii Solihin
Kejari bersama Forkopimda Kabupaten Garut, saat musnahkan barang bukti tindak kejahatan umum, Selasa, 8 Februari 2022.

GARUT, iNews.id – Kejari (Kejaksaan Negeri Garut) bersama Forkopimda Kabupaten Garut, musnahkan ratusan barang bukti dari kasus tindak kejahatan umum bertempat di gedung halaman kantor Kejari Garut Selasa, 8 Februari 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Psikotropika, Narkotika, obat-obatan, senjata tajam, senjata api dan tas merk palsu.

"Pada hari ini kami melakukan musnahkan terhadap barang bukti berupa psikotropika, narkotika, obat-obatan, ada beberapa barang disini sajam, tas eiger palsu" jelas Kepala Kejaksaan Negri Garut Neva Sari Susanti kepada awak media, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurut Neva, barang bukti yang di musnahkan sebanyak 104 barang bukti, dari 104 kasus kejahatan umum sejak Bulan Juli tahun 2021 sampai awal tahun 2022.

"Semua berjumlah ada kurang lebih 104 perkara tindak pidana umum dari bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022," imbuhnya.

Neva menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya harus melalui beberapa prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan pemusnahan barang bukti Khususnya Narkotika dan psikotropika.

"Kami melakukan eksekusi terhadap tindak pidana narkotika psikotropika yang sudah diputus 2019 yang lalu, tapi karena putusannya adalah dirampas oleh negara, sehingga kami harus  melakukan beberapa prosedur sehingga barang tersebut bisa dimusnahkan," tandasnya

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network