"Karena sulit dijangkau oleh petugas, satu kendaraan crane diterjunkan untuk menurunkan APK-APK yang berukuran besar dipasang di setiap Billboard,"ujarnya.
Baca Juga:
Penertiban APK-APK di masa tenang ini tiada lain sebagai wujud pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan masa tenang sendiri berlangsung sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Editor : ii Solihin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
