GARUT, iNews.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, sosialisasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Garut, yang berlangsung di Aula KPP Pratama Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (10/02/2022).
Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana mengatakan, hari ini mengundang SKPD yang ada di Kabupaten Garut kurang lebih ada 42 orang dalam rangka penyampaian dua hal. Pertama, adanya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan oleh DPR.
"Nah, didalam UU tersebut ada banyak perubahan antara lain, yang pertama adalah di tarif PPN nanti kita ada tarif 11 persen dibulan April 2022, kemudian untuk pajak penghasilan juga ada tambahan persentase tarif untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas 5 milyar. Disitu juga ada yang terkait dengan perubahan UU Cukai dan tambahan UU Carbon," papar Dadang.
Selanjutnya, point yang kedua, Dadang menyampaikan, yang terkait dengan kewajiban dan tata cara pelaporan untuk bendahara, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaporan maupun pembayarannya.
Ia mengimbau kepada seluruh SKPD selaku peserta kegiatan agar senantiasa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Ya artinya ikuti UU yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang pertama mengenai tarif atau ketentuan-ketentuan lainnya kemudian sesuaikan dengan laporan dan pemungutan maupun pemotongannya, sehingga itu menjadi benar dan tidak ada salah lagi," terangnya.
Dadang berharap, dengan UU ini tentunya dari segi penerimaan negara bisa ada kenaikan, kemudian adanya tertib administrasi terkait pelaksanaan kegiatan keuangan baik di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait