Aksi bejat pelaku berdasarkan keterangannya, Ia mengaku perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak Janurai 2024 sebanyak 6 kali kedpada kedua korban.
"Kini pelaku (SR) akan dilimpahkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait