Aksi bejat pelaku berdasarkan keterangannya, Ia mengaku perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak Janurai 2024 sebanyak 6 kali kedpada kedua korban.
Baca Juga:
"Kini pelaku (SR) akan dilimpahkan ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
