GARUT, iNewsGarut.id – SR (55), warga Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut ditangkap karena diduga mencabuli 2 anak dibawah umur.
Polisi mengatakan berdasarkan keterangan terduga, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Modus dari pelaku ini, memanggil korban pada saat korban sedang mandi di jamban sekitar kebun milik terduga. Kemudian dipanggil, masih di area kebun itu ada tempat gubuk. Nah di situlah korban melakukan aksi bejatnya terhadap korban," kata Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, Kamis, (7/3/2024).
Menurut Amir, korban ada 2 orang yaitu (S) dan (R) yang merupakan adik kaka. Kedua korban diiming-imingi dikasih uang Rp10000 - Rp5000 kepada kedua korban secara bergantian dalam setiap melakukan aksi bejatnya.
"Uang tersebut dikasih kepada korban, supaya korban mau melayani nafsu bejatnya dan tidak menceritakan itu (pencabulan) ke orang lain," imbuhnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait