GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut melaksanakan cek kendaraan angkutan umum bus di Ful PO Primajasa. Kamis (21/3/2024). Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menjelang arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.
Kanit Kamsel (Keamanan Keselamatan Berlalulintas) Satlantas Polres Garut, Ipda Marlina, mengatakan, hasil dari kegiatan ranchek bersama Dinas Perhubungan Garut yang didampingi pemilik ful Primajasa, berdasarkan pengecekan mulai dari kelengkapan kendaraan, baik itu STNK, surat uji kelayakan, serta surat izin mengemudi (SIM) dari pengendara atau supir bus.
"Untuk hasilnya semua memenuhi syarat, SIM nya sudah B2 umum, STNK masih berlaku, dan kelayakan juga masih berlaku,"ungkapnya.
Ipda Marlina mengingatkan kepada pengurus PO Primajasa agar jangan lengah, dan memastikan supir harus fokus pada pelayanan serta kelayakan-kelayakan kendaraannya.
"Nah jika surat-surat nya tidak berlaku ataupun kelayakan kendaraan itu diingatkan oleh pengurus jangan sampai lengah,"ujarnya.
Kegiatan pengecekan ini, jelas Marlina, tujuan utamanya memang dalam rangka persiapan menghadapi arus mudik ataupun arus balik lebaran.
"Ya pengecekan ini Kita dalam rangka persiapan menghadapi arus mudik maupun arus balik lebaran tahun 2024, dan memastikan agar pemudik merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkutan bus Primajasa ini,"jelasnya.
Secara tekhnis, Ipda Marlina menuturkan, semua kendaraan angkutan umum yang digunakan untuk arus mudik maupun arus balik lebaran harus lengkap, artinya semua kelengkapan dan kelayakan kendaraan memenuhi syarat dan ketentuan.
"Harus lengkap segalanya, mulai dari kelayakan kendaraan rem, lampu, dan lainnya, termasuk kapasitas penumpang harus sesuai dengan yang tertera di surat uji, jangan over kapasitas nantinya,"tuturnya.
Selain pengecekan kendaraan, Satlantas Polres Garut melakukan himbauan terkait dengan penggunaan surat klakson telolet. Dimana kata Dia, klakson ini dapat menggangu ketertiban dalam berlalu lintas.
"Kami lakukan pemeriksaan suara klakson telolet juga, itu ada aturannya dari Dishub, jadi klakson telolet ini dapat menggangu ketertiban berlalu lintas. Kami himbau kepada pengurus bus agar tidak menggunakan klakson telolet sesuai dengan undang -undang lalu lintas pasal 25 ayat 2 akan dilakukan penindakan dari Kita,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait