Siap-Siap Delman di Jalan Nasional Garut Dilarang Beroperasi Saat Arus Mudik

Hendrik Prima
Kusir Delman saat beroperasi di Jalan Nasional III Limbangan Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Untuk kompensasinya, Satria Budi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan, sambil menunggu rengiat dari institusi Polri.

"Masih dihitung dan konpensasinya sesuai regulasi yang ada, dan sambil menunggu rengiat dari institusi Polri,"ucapnya.

Dari data yang dihimpun, pada lebaran tahun 2023, ada sekitar 81 kusir delman yang beroperasi di Limbangan dan Malangbong Garut. Mereka (para kusir delman) mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut sebesar Rp.575 ribu untuk 7 hari selama mudik maupun arus balik lebaran.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network