Untuk kompensasinya, Satria Budi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan, sambil menunggu rengiat dari institusi Polri.
"Masih dihitung dan konpensasinya sesuai regulasi yang ada, dan sambil menunggu rengiat dari institusi Polri,"ucapnya.
Dari data yang dihimpun, pada lebaran tahun 2023, ada sekitar 81 kusir delman yang beroperasi di Limbangan dan Malangbong Garut. Mereka (para kusir delman) mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut sebesar Rp.575 ribu untuk 7 hari selama mudik maupun arus balik lebaran.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait