"Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah," jelasnya.
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan luas.
"Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan," jelasnya.
Pada kegiatan sosialisasi dan fasilitasi percepatan pengelolaan perhutanan sosial ini juga dihadiri pemateri dari berbagai unsur.
"Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (Usep Setiawan), Kepala Seksi Wilayah II BPSKL KLHK (Ayi Firdaus), Koordinator Pendamping Kemendes PDTT (Suhandadi dan Asep Heriyanto), Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V. (Salam)," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait