Ditambahkan Ari, pengecekan SPBU ini di laksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut.
Sementara menurut Penera Ahli Pertama pada Disperindag ESDM Garut, Setiadi, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 juta.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan sesuatu yang janggal dan mencurigakan di SPBU, maka untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Laporan ini akan di tindaklanjuti dan penanganannya tetap akan di lakukan pihak kepolisian,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait