Pemekaran Desa di Garut Menunggu Peraturan Bupati

Hendrik Prima
Kepala Desa Sindangratu Yuyu saat memberikan keterangan terkait pemekaran Desa. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Pada tahun 2023 Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2017 ada 24 Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pemekaran. Salah satunya Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut. Yang masih menunggu kepastian.

Secara syarat Desa Sindangratu sudah layak untuk mekar, bahkan tahap akhir verifikasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan Kantor Desa persiapan pun sudah berdiri dengan nama Sindangraja.

Kepala Desa Sindangratu saat ditemui iNewsGarut.id, rabu (08-05-2024) mengatakan, saat ini tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup), secara keseluruhan Desa Sindangratu sudah siap pemekaran.

"Tinggal nunggu Perbup nya, secara keseluruhan semua sudah siap,"ungkapnya.

Lebih lanjut kata Yuyu, Desa Sindangratu pemekaran dengan nama Desa yakni Sindangraja. Dimana, total dari 17 RW dibagi dua.

"Total 17 RW dibagi dua, untuk Sindangratu 8 RW, sementara Desa Sindangraja 9 RW,"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network