GARUT, iNewsGarut.id – Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil di ungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Garut. Rabu (15/05/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengatakan jika pihaknya telah mengungkap kasus curanmor dengan 3 orang pelaku berhasil diringkus ke Mapolres Garut.
"Kami berhasil mengungkap kasus curanmor, tiga orang pelaku diamankan,"ungkapnya.
Ari menjelaskan, kasus ini terungkap ketika Polsek Tarogong Kidul bekerja sama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait curanmor tersebut.
Yang mana, imbuhnya, awal mula kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, diketahui sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah krim dengan nomor polisi Z 5701 FT dicuri oleh para pelaku.
"Kami bekerja sama dengan reskrim Polsek Tarogong Kidul mengungkap kasus ini atas laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya,"ujarnya.
Fahmi Ahmad Fauzi (25) warga Kecamatan Samarang, Garut, selaku pemilik kendaraan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah penyelidikan intensif, akhirnya Polres Garut berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku pencurian yakni “EM” (24) dan “CW” (24) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
"Dalam operasi penangkapan itu, Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu dengan dua buah plat nomor yang berbeda disita dari para pelaku,"kata Ari.
Dari hasil pengembangan dan kesaksian para pelaku pencurian, Polres Garut kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni “AZ” (29) warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, “AZ” (29) ditangkap atas tuduhan sebagai penadah motor curian.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait