DPO Pelaku Pembunuhan IRT di Cikajang Garut Ditangkap di Kalimantan

Hendrik Prima
DPO kasus pembunuhan IRT di Cikajang Garut saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

"Jadi tersangka ini setelah melakukan pembunuhan terhadap ibunya, anaknya pun menjadi sasaran penganiayaan. Dan setelah itu tersangka membawa kabur motor dan juga HP ke daerah Ciamis di titipkan di rumah kekasih gelapnya,"jelas Ari.

Tersangka (otang) melarikan diri ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Disana ia bekerja sebagai penjual tahu.

"Berdasarkan informasi yang didapat, Kami pun mengirimkan tim kesana, dan Alhamdulillah berkat bantuan dari Polres Ketapang kasus ini bisa terungkap,"imbuhnya.

AKP Ari menyatakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan undang undang perlindungan anak. "Ancamannya 20 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network