Seorang Remaja di Garut Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hendrik Prima
Remaja yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangkap Polsek Cikajang Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Seorang remaja "FM" (19) ditangkap jajaran reskrim Polsek Cikajang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan bermotor.

"FM" ditangkap di salah satu bengkel yang berada di jalan raya Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, berikut barang bukti, Jum'at (24/5/2024).

Aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari saksi bahwa pelaku datang bersama dengan “RA” (18) warga Kecamatan Banjarwangi, Garut, untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. Berkat kerjasama antara Polsek Cikajang dan Polsek Banjarwangi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Libriya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Sukajadi Polrestabes  Bandung. Kendaraan yang diamankan adalah satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha R25, dengan nomor polisi Z 3636 MK.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network