GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora, Garut, berhasil menangkap satu DPO Curanmor di Kecamatan Selaawi, Garut, Jawa Barat. DPO atas nama DM (28) yang melakukan pencurian bersama dengan CHH yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan, bahwa DM dan CHH ini melakukan aksinya pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di Kampung Hegarmanah RT 04/11, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut.
Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat no pol. Z 4522GZ milik Robidin Warga Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunankan kunci Letter T atau Astag pada saat sepeda motor tersebut di parkir di pinggir jalan Raya Soekarno Hatta Kadungora dan dalam keadaan terkunci stang,"kata Kapolsek, Senin (27/5/2024).
Dari CHH yang lebih dahulu ditangkap, Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan satu DPO lagi atas nama DM.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut atas tertangkap CHH, sementara itu satu DPO lagi atas nama DM berhasil kita tangkap kemarin. Kini keduanya sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait