Erwin menyebut bahwa di Kabupaten Garut ada sebanyak 415 Kepala Desa yang akan menerima SK perpanjangan masa bakti 8 tahun, sisanya sekitar 6 Kepala Desa akan dilakukan PAW terlebih dahulu.
"Berkas kami sedang verifikasi kembali terkait validasi data berproses, tenyata ada sebanyak 415 kepala Desa, dan sisanya akan dilakukan PAW dulu, ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri, sisanya itu ada 6 Kepala Desa yang melakukan PAW dan melanjutkan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tersebut,"ujarnya.
"Insya Alloh secepatnya validasi data akan diselesaikan, mudah-mudahan tidak ada halangan rencananya di bulan Juni SK akan diberikan. Kami tidak akan terburu-buru karena ini sudah amanat undang-undang,"tambah Erwin.
Lebih lanjut dikatakannya, sebetulnya sudah Otomatis, tetapi untuk meyakinkan kembali perpanjang masa bakti maka itu harus dikumpulkan kembali kepala desa, tapi pada dasarnya dari 415 desa ini masih memiliki masa jabatan yang masih panjang.
"Insya Alloh di bulan Juni Kita akan selesaikan SK perpanjangan masa bakti kepala Desa 8 tahun yang sudah ditetapkan sesuai dengan amanat undang-undang,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait