Warga Aceh Diamankan SatNarkoba Polres Garut Kasus Obat Keras Terbatas

Hendrik Prima
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita Sat Narkoba Polres Garut. Foto istimewa.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil, Kami akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,"ujarnya.

Kini Tersangka “FS” (27) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network