"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil, Kami akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya,"ujarnya.
Kini Tersangka “FS” (27) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
"Kami akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait